Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pada hari ini, KUA Balung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember melakukan pendampingan pengukuran tanah wakaf di beberapa titik strategis wilayah Kecamatan Balung. (26-7-2025)
Kegiatan ini didampingi langsung oleh Subaidi, S.Pd.I., M.Pd., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Balung, yang bertugas memastikan proses pengukuran berjalan sesuai ketentuan perwakafan serta mendampingi para nadzir dan wakif. Total ada empat berkas tanah wakaf yang dilakukan pengukuran pada hari ini.
Empat lokasi tersebut meliputi: 1) Masjid Darul Ulum Jogaran, Desa Gumelar, Terdiri dari 2 bidang tanah berupa sawah, Nadzir: Samsuri (Wakif: Abd. Kirom), Nadzir: Imam Malik (Wakif: Asmawi). 2) Yayasan Lembaga Pendidikan Nurul Islam, Desa Balung Kulon, Objek: Lembaga RA Al Hidayah 2 Balung Kulon Nadzir: Burhanuddin (Wakif: H. Sholihin). 3) Masjid Al Azhar, Desa Balung Kidul, Nadzir: Imam Syafi’i (Wakif: Djamuri).
Menurut Subaidi, program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
“Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai KUA untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang sah. Dengan sertifikat ini, insyaAllah keberadaan tanah wakaf lebih aman dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang bersinergi dengan BPN untuk menjaga keberlangsungan manfaat wakaf.
Proses pengukuran berlangsung lancar berkat kerja sama yang baik antara BPN Jember, KUA Balung, nadzir, dan masyarakat setempat. Para nadzir yang hadir tampak antusias mengikuti proses ini karena mereka menyadari pentingnya legalitas tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
Salah satu nadzir, Burhanuddin, menyampaikan rasa syukurnya atas program ini. “Kami sangat berterima kasih kepada KUA dan BPN yang membantu kami. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf ini bisa lebih aman untuk pengelolaan pendidikan dan ibadah,” ujarnya.
Kepala KUA Balung juga menegaskan bahwa pihaknya siap terus melakukan pendampingan hingga seluruh aset wakaf di Kecamatan Balung memiliki sertifikat resmi. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian Agama untuk menata aset wakaf agar lebih produktif dan bermanfaat bagi umat.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan wakaf semakin profesional, aman, dan sesuai peruntukan. Wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga aset yang harus dijaga keberadaannya agar memberikan manfaat jangka panjang.(Zoe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar